Latar Belakang: Bullying atau perundungan merupakan masalah yang relatif umum dihadapi oleh anak-anak hingga orang dewasa. Pengalaman perundungan mulai dari ejekan hingga intimidasi seringkali dihadapi oleh manusia pada fase-fase tersebut. Dampak dari perundungan terhadap korban yaitu rasa sakit fisik hingga mental. Pelajar, khususnya yang mengalami perundungan lebih banyak memiliki masalah kesehatan dibandingkan dengan pelajar yang melakukan perundungan. Tujuan: Inovasi ini bertujuan untuk memberikan strategi inovasi dalam mencegah perundungan pada anak, khususnya pada aspek edukasi agar terciptanya lingkungan yang sehat dari ancaman intimidasi fisik maupun mental. Metode: Inovasi ini dirancang berdasarkan tinjauan literatur ilmiah yang diperoleh dari pencarian di situs Google Scholar, Researchgate dan Academia dengan gabungan kata kunci “bullying”, “perundungan”, “mental health”, “perundungan sekolah” dan “perundungan anak”. Dari 17 jurnal yang ditemukan, terdapat 10 jurnal yang relevan dan dapat dijadikan referensi untuk kerangka platform “Cegah Perundungan”. Diskusi: Dampak perundungan sangat membekas pada diri korban dan berakibat pada kondisi masa depan korban. Tentunya, upaya mencegah dan mengatasi perundungan perlu dilakukan tindakan intervensi pada pihak pelaku terlebih dahulu. Sebab, pelaku perundungan cenderung akan melibatkan lebih dari satu orang untuk melakukan tindakannya. Sehingga membuat kasus perundungan tersebut terus meningkat karena semakin banyaknya individu yang menjadi pelaku. Maka dari itu, strategi pencegahan perundungan sangat penting untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di bidang pendidikan, dengan intervensi pembelajaran kooperatif dari instansi pendidikan sebagai sarana kurikulumnya. Intervensi pembelajaran ini dapat ditemukan pada platform “Cegah Perundungan”. Kesimpulan: Perundungan dapat dicegah dengan kuatnya intervensi instansi pendidikan terhadap perilaku yang merugikan orang lain tersebut. Selain itu, dengan memberikan konseling dan perlindungan bagi para korban, maka kondisinya akan menjadi aman dan pulih. Sedangkan intervensi bagi para pelaku adalah sanksi yang tegas dari instansi pendidikan agar mereka merasa jera atas perbuatannya tersebut. Kata kunci: Perundungan, Pencegahan, Kesehatan Mental, Institusi Pendidikan
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal.
Gedung A Lantai 1, Komplek Setda Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal
baperlitbang@kendalkab.go.id
(0294) – 381225