Umumnya kipas angin dan lampu atap di dalam rumah masih diatur oleh saklar yang terdapat di bodynya maupun di dinding tembok, sehingga pamakai menghidupkan dan mematikan kipas angin tersebut dengan menghampirinya. Dengan adanya rangkaian pengontrol listrik menggunakan Mikrokontroller Arduino ESP32. pemakai dapat menghidupkan dan mematikan lampu penerangan serta kecepatan pada kipas angin dengan menggunakan handphone yang difungsikan sebagai remote kontrol, disamping secara konvensional saklar yang sudah disediakan di body maupun di dinding tembok tersebut.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal.
Gedung A Lantai 1, Komplek Setda Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal
baperlitbang@kendalkab.go.id
(0294) – 381225