Dengan adanya pandemi covid-19 gelombang 3, Pemerintah menerapkan kembali himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3, terutama pada sektor peribadatan. Pemerintah menghimbau pengurus dan pengelola tempat ibadah supaya tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantung kolekte, atau dana punia ke jamaah. Hal ini sebagai antisipasi penularan virus covid 19 karna adanya kontak fisik secara bergantian pada kotak amal tersebut. Perkembangan teknologi yang semakin modern memungkinkan pengembangan perangkat kotak amal yang aman dari resiko penyebaran virus covid-19. Dimana kotak amal ini merupakan kotak amal yang diletakan secara menetap, yang dapat membuka pintu kecil secara otomatis dari deteksi sensor untuk memasukan uang sehingga meminimalisir sentuhan. Ditambah lagi sebuah fitur untuk sterilisasi uang dari virus dan bakteri menggunakan teknologi lampu UV. Penelitian yang dilakukan oleh Griffiths et al (2020) membuktikan bahwa penyinaran radiasi dari lampu UV dengan dosis 5 mJ/cm2 selama 6 detik mampu membersihkan virus SARS CoV-2.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal.
Gedung A Lantai 1, Komplek Setda Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal
baperlitbang@kendalkab.go.id
(0294) – 381225